a.vipermenu, a.vipermenu:link, a.vipermenu:visited {display:block; width:230px; height:25px; background:#444444; border:1px solid #222; margin-top:5px; text-align:center; text-decoration:none; font-family:arial; font-size:16px; font-weight:normal;color:#FFFFFF; line-height:20px; overflow:hidden; float:left;} a.vipermenu:hover {color:#FFFFFF; background:#666666;} #vipergoymenu {width:auto; margin:0 auto;}

Rabu, 07 November 2012

KONSEP DASAR DEMOKRASI

BAB I PENDAHULUAN Persoalan demokrasi di Indonesia selalu saja hangat dibicarakan, bahkan jauh sebelum kita merdeka. Setidaknya, secara formal semua pihak tidak ada yang keberatan bahwa sistem politik Indonesia pastilah demokrasi. Sebab kalau tidak, sila keempat dalam pancasila yaitu nilai kerakyatan akan kehilangan makna dan substansi. Kata demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan sudah di mengerti begitu saja. Dalam perbincangan mulai dari yang serius sampai yang santai kata demokrasi sering terlontar. Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternative dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara. Seperti yang sudah dikatakan tadi persoalan demokrasi selalu hangat dibicarakan. Namun apa dan bagaimana demokrasi itu mungkin belum semua mengetahui sehingga perbincangan tentang demokrasi bisa saja tidak menyentuh makna dan arti demokrasi itu sendiri. Maka di makalah ini kami mencoba membahas tentang konsep dasar demokrasi itu sendiri, melalui pengertian, hakikat demokrasi sampai kepada sejarah demokrasi di Indonesia. BAB II KONSEP DASAR DEMOKRASI PENGERTIAN DEMOKRASI Secara bahasa “demokrasi ” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demokrasi adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dari pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara. Adapun makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah – masalah mengenai kehidupannnya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kebijakan rakyat. Dengan demikian Negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Sejarah membuktikan bahwa konsep demokrasi lahir dari yunani kuno yang dipraktekan dalam hidup bernegara antara abad ke 4 SM – abad ke 6 M. demokrasi yang dipraktekkan saat itu adalah demokrasi langsung artinya hak rakyat untuk membuat keputusan – keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh atau warga negara . Hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal : pertama, pemerintahan dari rakyat ; kedua, pemerintahan oleh rakyat ; ketiga, pemerintahan untuk rakyat. DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya. Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma – norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainnya. Untuk itu, masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai pandangan hidup yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan kenegaraan. Menurut Nurcholish Madjid pandangan hidup demokrasi sendiri memiliki tujuh norma. Ketujuh norma itu ialah : satu, pentingnya kesadaran akan pluralisme. Kedua, musyawarah. Ketiga, keluhuran akhlak. Keempat, permufakatan yang luhur dan sehat. Kelima, terpenuhinya keperluan pokok. Keenam, kerjasama antarwarga dan sikap saling mempercayai itikad baik masing – masing. Ketujuh, pentingnya pendidikan demokrasi. UNSUR PENEGAK DEMOKRASI 1. NEGARA HUKUM Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjamin hak asasi manusia. Sementara itu istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka” Dengan demikian negara hukum baik dalam arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Tanpa negara hukum tersebut yang merupakan elemen pokok suasana demokratis sulit dibangun. 2. MASYARAKAT MADANI Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi – asosiasi sosial dan memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antarsatu dengan lain yang sangat penting artinya bagi bangunan politik demokrasi. 3. INFRASTRUKTUR POLITIK Komponen yang dapat mendukung tegaknya demokrasi ialah infrastruktur politik yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan. MODEL – MODEL DEMOKRASI 1. DEMOKRASI LIBERAL Pemerintahan yang dibatasi oleh undang – undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang singkat. 2. DEMOKRASI TERPIMPIN Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan. 3. DEMOKRASI SOSIAL Demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik. 4. DEMOKRASI PARTISIPASI Yang menekankan hubungan timbale balik antara penguasa dan yang dikuasai. 5. DEMOKRASI KONSTITUSIONAL Yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok – kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat. PRINSIP DEMOKRASI Menurut Masykuri Abdillah ( 1999 ) prinsip – prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Suasana kehidupan yang demokratis merupakan dambaan bagi umat manusia termaksud manusia Indonesia. Prinsip – prinsip negara demokrasi yang telah disebut di atas kemudian dituangkan dalam konsep yang lebih praktis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri – ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur suatu negara atau pemerintahan dalam menjalankan tata pemerintahannya dikatakan demokratis dapat dilihat dari empat aspek. Pertama, masalah pembentukan negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Kedua, dasar kekuasaan negara. Menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung terhadap rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan / wilayah. Dan yang terakhir ialah masalah kontrol rakyat. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang – surut dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Dalam perjalanan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari segi waktu. Pada periode 1945 – 1959 pada masa ini demokrasi dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan kemudia diperkuat dalam undang – undang dasar 1945 dan 1950. Ternyata sistem demokrasi parlementer kurang cocok untuk Indonesia karena lemahnya benih – benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai – partai politik dan dewan perwakilan rakyat. Undang – undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer di mana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta menteri – menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai – partai politik usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukup lama. Koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah yang mengakibatkan destabilisasi politk nasional. Selain itu ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realisistis dalam konstelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting. Faktor – faktor semacam ini, ditambah dengan tidak mampunya anggota – anggota partai – partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai consensus mengenai dasar negara untuk undang – undang dasar baru, mendorong Ir. Soekarno sebagai Presiden untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 juli yang menentukan berlakunya kembali undang – undang dasar 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir. Selanjutnya pada periode 1959 – 1965 ciri – ciri demokrasi ini adalah dominasi dari Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit Presiden 5 juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mecari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Undang – Undang dasar 1945 membuka kesempatan bagi presiden untuk bertahan sekurang – kurangnya 5 tahun. Tapi ketetapan MPRS no. III/1963 yang mengangkat Presiden sebagai Presiden seumur hidup ini dan masih banyak tindakan yang menyimpang dari atau ketentuan – ketentuan Undang – Undang Dasar. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisme, liberalisme, dan otokrasi diktator. Tetapi dalam penerapannya menurut Natsir dan Hatta sama – sama menilai Demokrasi Terpimpin hanyalah sekedar nama lain dari sistem diktator. Dimana posisi Soekarno sebagai Presiden dan sebagai pemimpin besar Revolusi Indonesia, yang ditangannya terpegang kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Masih banyak lagi bentuk reaksi lain tentang demokrasi terpimpin yang mewakili sikap perlawanan terhadap gagasan Soekarno. Ujung dari demokrasi terpimpin ini adalah malapetaka nasional berupa pemberontakan G30SPKI ( 1965 ) yang di otaki PKI dan didukung oleh ABRI . Selanjutnya demokrasi pada periode 1965 – 1998 landasan dari demokrasi ini adalah pancasila, undang – undang dasar 1945 serta ketetapan – ketetapan MPRS. Di dalam demokrasi pancasila meluruskan kembali penyelewengan terhadap undang – undang dasar yang telah terjadi dalam masa demokrasi terpimpin. Begitu pula tata tertib meniadakan pasal yang memberi wewenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dapat dicapai mufakat antara badan legislatif. Selain itu beberapa hak asasi diusahakan supaya diselenggarakan secara lebih penuh dengan memberikan kebebasan lebih luas kepada pers untuk menyatakan pendapat, dan kepala partai – partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya. Bagaimana perkembangan demokrasi pancasila selanjutnya ? tidak ada orang yang mampu menjawab pertanyaan itu. Tetapi yang sudah dapat dipastikan ialah bahwa perkembangan demokrasi di negara kita ditentukan batas – batasnya tidak hanya oleh keadaan sosial, kultural, geografis, dan ekonomi. Tetapi juga oleh penilaian kita mengenai pengalaman kita pada masa yang lampau. Namun demikian “demokrasi pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis atau penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Dengan demikian nilai – nilai demokrasi juga belum ditegakkan dalam demokrasi pancasila soeharto. Demokrasi pada periode 1998 – sekarang runtuhnya rezim otoriter Orde Baru membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia, bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor kunci, yakni : komposisi elite politik, desain institusi politik, kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan peran masyarkat madani. Keempat faktor itu harus jalan secara sinergis dan berkelindan sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Harapan suksesnya transisi demokrasi Indonesia mungkin adalah pada peran masyrakat madani untuk mengurangi polarisasi politik dan menciptakan kultur toleransi. Transisi ini yang sekarang dialami bukan pengalaman khas yang hanya dilalui oleh Indonesia. Beberapa negara juga pernah mengalami proses tersebut. Transisi demokrasi selalu dimulai dengan jatuhnya pemerintahan otoriter. Sedangkan panjang pendeknya masa transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem transisional yang mengahadang. Problem paling mendasar yang dihadapi negara – negara yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidak mampuan membentuk tata pemerintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel, akibatnya legimitasi demokrasi menjadi lemah. Untuk saat ini kondisi transisi demokrasi Indonesia masih berada di persimpangan jalan yang belum jelas kemana arah pelabuhannya. Demokrasi di Indonesia agaknya tidak bisa dimundurkan lagi. Proses suksesi kepresidenan dengan jelas menandai berlangsungnya proses transisi ke arah demokrasi, setelah demokrasi terpenjarakan sekitar 32 tahun pada rezim Soeharto dengan Demokrasi Pancasila selama 10 tahun sedangkan pada masa rezim Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Dengan demikian empirik demokrasi yang sesungguhnya di Indonesia belum dapat terwujud. Karena itu membangun demokrasi merupakan pekerjaan rumah dan agenda yang sangat berat bagi pemerintah. BAB III KESIMPULAN Demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintah negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Sedangkan pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan. Tapi dalam prakteknya, konsep dasar dari demokrasi itu sendiri belum terlaksana dengan baik, masih banyak hal yang harus di perbaharui dan di perbaiki dalam menjalankan demokrasi itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar